Banner

Rencana Kegiatan Bulan Maret-April

1. Audensi dengan DPRD
2. Audensi dengan Wakil Bupati Sumedang
3. Validasi Data Jamkesmas
4. Validasi Data Penyandang Cacat Berat

Jumat, 28 Mei 2010

Pembentukan TKSK

PEMBERLAKUAN UU No 32/2004 yang diperbaharui dengan UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser fungsi Pekerja Sosial Kecamatan (PSK). Akibatnya,  terjadi kevakuman tenaga kerja sosial kecamatan di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini membuat kesulitan dalam tata kelola kesejahteraan sosial – khususnya  antara desa/kelurahan dengan kabupaten.
Pemerintah sendiri melalui Depsos coba mengatasinya dengan membentuk Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Para relawan direkrut, dipilih, dilatih dan ditetapkan berdasarkan SK  Mensos, guna menggantikan tugas pekerja sosial di kecamatan. Walau statusnya sukarelawan, bukan berarti perekrutan TKSK asal-asalan. Ketangguhan dan kehandalan tetap menjadi prioritas utama rekrutmen mereka.
Apa saja fungsi TKSK? , TKSK mutlak dibutuhkan. Sebab, salah satu tugasnya memantau penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai)  agar tidak salah sasaran. “Tugas TKSK itu memantau pelaksanaan semua program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,”  TKSK yang dibutuhkan hanya satu orang per kecamatan.
Setiap calon TKSK memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain laki-laki atau perempuan yang bukan PNS, TNI dan Polri yang usianya 25 – 50 tahun. Pendidikannya minimal SLTA atau sederajat, tidak terikat dinas dengan instansi/badan/lembaga mana pun, berbadan sehat, berdomisili di kecamatan bersangkutan. Calon TKSK pun tidak tersangkut perkara pidana/perdata serta melengkapi dokumen pendaftaran.
“Penyelenggaraan rekrutmen dilakukan tiga tahapan. Tahap pertama, perekrutannya dilakukan  oleh camat dengan menggunakan formulir instrumen seleksi dan rekrutmen TKSK.  Dari tahap ini diperoleh satu orang calon TKSK yang ditunjuk dan ditetapkan oleh camat,”  tahapan ini sudah diselenggarakan pada minggu I dan II,  Juni 2009. 
Tahap kedua yang digelar pada minggu III, merupakan hasil verifikasi kabupaten/kota terhadap rekrutmen tahap pertama. Hasil ini kemudian disampaikan kepada instansi sosial di Provinsi . “Minggu IV Juni 2009 dilakukan rekrutmen tahap ketiga, yakni verifikasi dokumen kabupaten/kota yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Provinsi dan Pusat,”
Setelah semua tahapan dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dibawa ke Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk dilakukan penetapan calon TKSK. “Setelah SK ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menteri Sosial, maka yang bersangkutan siap melaksanakan tugasnya di daerah masing-masing,”