Banner

Rencana Kegiatan Bulan Maret-April

1. Audensi dengan DPRD
2. Audensi dengan Wakil Bupati Sumedang
3. Validasi Data Jamkesmas
4. Validasi Data Penyandang Cacat Berat

Sabtu, 19 Februari 2011

Rapat Kerja TKSK 19-20 Februari 2011


 Rapat kerja TKSK yang dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20 Februari di Hotel Karya Nunggal Sumedang merupakan langkah bagi TKSK untuk memperbaiki kinerja TKSK dalam rangka menyambut dan mempersiapkan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan serta memperbaiki taraf hidup masyarakat khususnya di Kabupaten Sumedang. Dalam hal ini TKSK sebagai relawan sosial harus mampu mengorganisir kerawanan kesejahteraan masyarakat, mampu melihat potensi yang ada di masyarakat serta mampu menjadikan potensi yang memiliki nilai jual.
Kabupaten Sumedang sebagai Puseur budaya sunda bukan tanpa alasan, karena Kabupaten Sumedang merupakan salah satu Kabupaten tertua di Jawa Barat. Hal ini harus dijadikan landasan bagi TKSK dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai jati diri bangsa.
Dalam rapat kerja ini, dihadiri pula Oleh Wabup Sumedang, Kepala Dinas Sosial Kab. Sumedang, Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang, dan Bappeda Sumedang yang menjadi nara sumber.


Minggu, 27 Juni 2010

VISI, MISI dan Program Kerja TKSK Sumedang


PENDAHULUAN

            Pemberlakuan otonomi Daerah sesuai Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah secara nyata dan faktul telah menggeser posisi dan kedudukan Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) ke jabatan lain, sehingga terjadi kevakuman tenaga kesejahteraan sosial di Kecamatan di berbagai wilayah. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya sejumlah kesulitan dalam tata kelola kesejahteraan sosial di kecamatan yang menghubungkan antara desa/kelurahan dengan kabupaten/kota.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) merupakan salah satu insfratuktur yang dicetak oleh Pemerintah untuk menjawab terhadap kebutuhan strategis organisasi pada tingkat kecamatan sebagai fungsi substitutif dengan tidak tersedianya Pekerja Sosial Kecamatan. Oleh sebab itu kedudukan dan fungsi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah relawan yang dipilih, direkrut, dilatih, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI untuk melaksanakan tugas Pekerja Sosial di Kecamatan serta mempunyai pengetahuan, keterampilan dan prestasi yang pernah diraih dengan standar kualifikasi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Visi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Kab. Sumedang

Terwujudnya masyarakat yang kretif, inopatif, sejahtera dan mandiri dengan dilandasi iman dan taqwa melalui pemberdayaan masyarakat.

Misi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Kab. Sumedang

  • Menyiapkan rencana kerja
  • Menginventarisir data PMKS dan PSKS
  • Memberi motivasi kepada masyarakat sehingga meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap permasalahan sosial
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat
  • Meningkatnya pelayanan sosial melalui pemberdayaan PSKS

Strategi Pelaksanaan Tugas
  • Pemberdayaan, yaitu pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar
  • Kemitraaan, yaitu jalinan kerjasama dengan pihak-pihak yang peduli terhadap kesejahteraan sosial
  • Partisipasi, yaitu sadarnya masyakarat akan kepedulian untuk terciptanya kesejahteraan sosial

PROGRAM KERJA

  • Menyusun program kegiatan triwulan
  • Sosialisasi peran dan pungsi TKSK
  • Pengumpulan data PMKS dan PSKS
  • Pengolahan data
  • Penyusunan strategi penanganan PMKS dan pemberdayaan PSKS
  • Penyusunan laporan Triwulan
  • Penyusunan laporan Semester
  • Penyusunan laporan Tahunan

Senin, 21 Juni 2010

SELAYANG PANDANG TKSK

PENGAKUAN PEMERINTAH DAERAH KAB. SUMEDANG TERHADAP TKSK
  • Adanya surat edaran dari Sekda kepada camat se-Kabupaten Sumedang, tentang keberadaan TKSK.
  • Adanya alokasi Rencana Anggaran untuk TKSK Kab. Sumedang Tahun 2011.
  • Legalitas Forum TKSK Kab. Sumedang oleh Dinsos Naker Kab. Sumedang.


EKSISTENSI TKSK KAB. SUMEDANG

  • Sosialisasi TKSK ke tiap desa di wilayah kecamatan masing-masing
  • Pertemuan rutin TKSK kab. Sumedang setiap bulan
  • Pembagian koordinator wilayah untuk mempermudah komunikasi dan informasi antar TKSK
  • Pendataan PSKS dan PMKS
  • Keterlibatan TKSK dalam program lintas sektor.
  • Penyampaian laporan kegiatan ke Dinas Sosial Kabupaten Dan  Provinsi

ISU STRATEGIS KABUPATEN SUMEDANG
  • Sumedang sebagai  Puseur Budaya Sunda
  • Adanya mega proyek Bendungan Jati Gede dan Jalan Tol Cisumdawu.
PELUANG
  • Bertambahnya Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  • Terbukanya lapangan pekerjaan
PERMASALAHAN
  • Belum siapnya masyarakat menghadapi MEGA PROYEK
  • Bergesernya tatanan sosial masyarakat
  • Bertambahnya PMKS


Jumat, 28 Mei 2010

Pembentukan TKSK

PEMBERLAKUAN UU No 32/2004 yang diperbaharui dengan UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser fungsi Pekerja Sosial Kecamatan (PSK). Akibatnya,  terjadi kevakuman tenaga kerja sosial kecamatan di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini membuat kesulitan dalam tata kelola kesejahteraan sosial – khususnya  antara desa/kelurahan dengan kabupaten.
Pemerintah sendiri melalui Depsos coba mengatasinya dengan membentuk Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Para relawan direkrut, dipilih, dilatih dan ditetapkan berdasarkan SK  Mensos, guna menggantikan tugas pekerja sosial di kecamatan. Walau statusnya sukarelawan, bukan berarti perekrutan TKSK asal-asalan. Ketangguhan dan kehandalan tetap menjadi prioritas utama rekrutmen mereka.
Apa saja fungsi TKSK? , TKSK mutlak dibutuhkan. Sebab, salah satu tugasnya memantau penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai)  agar tidak salah sasaran. “Tugas TKSK itu memantau pelaksanaan semua program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,”  TKSK yang dibutuhkan hanya satu orang per kecamatan.
Setiap calon TKSK memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain laki-laki atau perempuan yang bukan PNS, TNI dan Polri yang usianya 25 – 50 tahun. Pendidikannya minimal SLTA atau sederajat, tidak terikat dinas dengan instansi/badan/lembaga mana pun, berbadan sehat, berdomisili di kecamatan bersangkutan. Calon TKSK pun tidak tersangkut perkara pidana/perdata serta melengkapi dokumen pendaftaran.
“Penyelenggaraan rekrutmen dilakukan tiga tahapan. Tahap pertama, perekrutannya dilakukan  oleh camat dengan menggunakan formulir instrumen seleksi dan rekrutmen TKSK.  Dari tahap ini diperoleh satu orang calon TKSK yang ditunjuk dan ditetapkan oleh camat,”  tahapan ini sudah diselenggarakan pada minggu I dan II,  Juni 2009. 
Tahap kedua yang digelar pada minggu III, merupakan hasil verifikasi kabupaten/kota terhadap rekrutmen tahap pertama. Hasil ini kemudian disampaikan kepada instansi sosial di Provinsi . “Minggu IV Juni 2009 dilakukan rekrutmen tahap ketiga, yakni verifikasi dokumen kabupaten/kota yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Provinsi dan Pusat,”
Setelah semua tahapan dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dibawa ke Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk dilakukan penetapan calon TKSK. “Setelah SK ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menteri Sosial, maka yang bersangkutan siap melaksanakan tugasnya di daerah masing-masing,”